Home Guru Kebijakan Madrasah Pendidikan Mengunci HP Itu Mudah, Mengunci Teladan Itu Sulit: Catatan atas Larangan Gawai Kemenag

Mengunci HP Itu Mudah, Mengunci Teladan Itu Sulit: Catatan atas Larangan Gawai Kemenag

Guru dan murid di ruang kelas

Guru dan murid di ruang kelas. Foto: Bisajunisa via Wikimedia Commons, lisensi CC BY-SA 4.0.

Pembuka

Bayangkan sebuah kotak kayu di sudut kelas. Setiap pagi, puluhan ponsel siswa masuk ke dalamnya. Sore harinya, mereka mengambilnya kembali. Sejak 31 Agustus 2026, pemandangan semacam itu resmi menjadi aturan di seluruh madrasah. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 melarang murid memakai gawai selama pembelajaran, kecuali atas instruksi guru untuk keperluan belajar. Aturannya tegas. Kotaknya nyata.

Pertanyaannya sederhana: sesudah ponsel terkunci, apa yang berubah?

Aturan yang Tepat Sasaran

Kebijakan ini tidak lahir dari ruang hampa. Kecanduan gawai di kalangan anak usia sekolah sudah mencapai taraf darurat. Judi online menyusup ke grup chat anak. Pornografi selangkah dari ujung jari. Perundungan siber membuat anak takut berangkat sekolah. Madrasah, yang menampung jutaan murid, tidak bisa berpura-pura tidak melihat.

Isi edarannya jelas. Ponsel dikumpulkan di awal jam pelajaran lewat loker atau boks khusus di kelas, lalu diambil kembali saat pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat. Pengecualian hanya berlaku sebelum atau sesudah pelajaran, atau dalam keadaan darurat atas izin wali kelas. Akses terhadap konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, dan hoaks dilarang keras.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan pada 21 September lalu: "Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab."

Kami setuju. Larangan ini bukan anti-teknologi. Ia adalah pagar pertama sebelum anak diajak bicara tentang teknologi.

Cermin Pertama: Guru yang Diminta Jadi Teladan

Yang menarik dari edaran ini, sasarannya tidak berhenti pada murid. Guru dan tenaga kependidikan dilarang memakai gawai untuk kepentingan di luar pembelajaran saat kegiatan belajar berlangsung. Kemenag berani menunjuk ke dalam.

Pada 30 September lalu, Kepala Biro Humas Kemenag Thobib Al Asyhar berkata blak-blakan: "Jangan sampai anak dituntut, tapi gurunya pada saat pembelajaran justru malah asyik main game, menggunakan HP di kelas, atau melihat sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan."

Kalimat itu menohok. Anak usia madrasah ibtidaiyah belajar dari teladan, bukan dari edaran. Aturan yang melarang murid main ponsel akan hancur dalam sekejap ketika guru di depan kelas asyik menggulir layar. Kewibawaan tidak dibangun oleh surat edaran, melainkan oleh konsistensi orang dewasa yang menandatanganinya.

Di sinilah madrasah harus jujur pada dirinya sendiri. Berapa banyak guru kita yang mengajar sambil menatap ponsel? Berapa banyak rapat guru yang bubar karena masing-masing sibuk dengan layarnya? Larangan gawai bagi murid tanpa disiplin yang sama bagi guru hanya akan melahirkan satu pelajaran baru: aturan itu untuk yang lemah.

Cermin Kedua: Rumah yang Tidak Ikut Terkunci

Kotak kayu di kelas hanya bekerja delapan jam sehari. Selebihnya, anak pulang ke rumah. Dan edaran Kemenag paham soal ini. Orang tua diminta membatasi pemakaian gawai anak maksimal dua jam per hari di luar kebutuhan belajar, memakai kontrol orang tua, dan mendampingi aktivitas digital anak.

Namun inilah bagian tersulitnya. Madrasah bisa mengunci loker, tetapi tidak bisa mengunci ruang tamu. Jika anak pulang lalu tenggelam di layar sampai larut malam, kotak kayu di kelas berubah menjadi formalitas. Anak akan belajar satu hal: kedisiplinan hanya berlaku di sekolah, dan sekolah tidak tahu apa yang terjadi di rumah.

Kolaborasi madrasah dan orang tua bukan lagi jargon manis. Ia adalah syarat berlakunya aturan ini. Madrasah perlu menjadikan orang tua sebagai mitra, bukan sebagai penonton yang baru dihubungi saat anak bermasalah. Perjanjian bersama tentang batasan gawai, sosialisasi rutin, sampai kanal komunikasi resmi untuk panggilan darurat, semuanya harus dibangun. Edaran ini bahkan meminta sekolah membuka kanal komunikasi resmi untuk keadaan darurat. Detail kecil itu menunjukkan pembuat aturan sadar bahwa memutus total akses komunikasi bukan jawabannya.

Lalu Apa Tugas Kita?

Tiga langkah menurut kami.

Pertama, jadikan aturan ini kurikulum, bukan sekadar tata tertib. Larangan tanpa penjelasan hanya melahirkan anak yang pandai menyembunyikan ponsel. Madrasah perlu mengajarkan literasi digital secara eksplisit: kenapa judi online berbahaya, bagaimana hoaks bekerja, apa yang terjadi pada otak yang kecanduan gulir layar. Anak yang paham tidak perlu diawasi terus.

Kedua, siapkan guru yang cakap memakai gawai untuk belajar. Edaran ini memberi celah yang sehat: ponsel boleh dipakai atas instruksi guru untuk keperluan pembelajaran. Artinya guru madrasah dituntut bisa membedakan mana penggunaan gawai yang mendidik dan mana yang merusak. PGMI sebagai pencetak guru MI wajib membekali calon guru dengan keterampilan itu. Guru yang gagap teknologi hanya punya dua pilihan: melarang total atau membiarkan total. Keduanya keliru.

Ketiga, bangun kemitraan yang serius dengan orang tua. Bukan sekadar grup WhatsApp yang isinya pengumuman, melainkan ruang dialog tentang pola asuh digital. Madrasah di daerah dengan orang tua yang juga kecanduan gawai membutuhkan pendekatan yang sabar, bukan ceramah yang menghakimi.

Penutup

Kotak kayu di sudut kelas adalah awal yang baik. Tetapi madrasah tidak boleh berhenti di sana. Aturan bisa mengunci ponsel dalam loker. Aturan tidak bisa mengunci keteladanan guru dan tidak bisa mengunci kebiasaan di rumah.

Anak-anak MI sedang belajar menjadi manusia. Mereka meniru apa yang dilihatnya, bukan apa yang diperintahkannya. Jika guru meletakkan ponselnya dan orang tua membatasi layarnya, anak akan belajar bahwa teknologi itu alat, bukan tuan.

Rancage ku pikiran, parigel ku tindakan. Pikiran yang rancage milik madrasah yang berani menata aturan sampai ke akarnya. Tindakan yang parigel milik guru dan orang tua yang berani menjadi cermin. Larangan gawai Kemenag sudah memberi pagarnya. Sekarang giliran kita mengisi halaman di dalamnya.

Komentar